Mohon Tunggu . . .

Panduan dan Cara Membuat Laporan SPT Tahunan

Penulis : Admin Singa
Dipublikasikan: 3 minggu yang lalu

Halo Sobat Singa, Awal tahun 2024 ini pasti banyak dari kalian yang perlu untuk melakukan kewajiban laporan SPT. Tahukah kamu apa itu SPT, SPT sendiri merupakan kewajiban laporan pajak tahunan yang biasa di kenal sebagai, Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk individu adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan adalah 30 April.

Meskipun Sobat Singa telah taat membayar pajak setiap bulannya, namun perlu di ketahui bahwa Sobat Singa juga harus melakukan laporan pajak setiap tahunnya loh! Berikut ini beberapa tips dan cara untuk melakukan kewajiban laporan SPT. Caranya juga sangat mudah loh Sobat Singa, karna kamu dapat lakukan via online! Melakukan laporan via online atau di kenal sebagai e-filling. 

Lapor SPT Tahunan secara online (e-filing) merupakan cara yang paling mudah dan praktis. Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik (e-Fin). Sertifikat elektronik dapat diperoleh secara gratis melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah memiliki sertifikat elektronik, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui situs web e-filing DJP. Berikut langkah-langkah dan panduannya :

  1. Masuk ke situs web e-filing DJP (www.djponline.pajak.go.id)
  2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan.
  3. Klik login.
  4. Pilih menu bagian "Lapor".
  5. Pilih layanan "e-Filing".
  6. Klik "Buat SPT".
  7. Pilih formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  8. Isi data SPT Tahunan.
  9. Klik "Simpan".
  10. Lakukan pemeriksaan data SPT Tahunan.
  11. Klik "Kirim".
  12. Terima kode verifikasi.
  13. Masukkan kode verifikasi.
  14. Klik "Kirim SPT".

Dengan 14 langkah panduan di atas Sobat Singa sudah bisa melakukan laporan SPT nih! Mudah banget kan!

Berikut ini beberapa tips tambahan untuk memudahkan Anda ketika sedang melakukan laporan SPT Tahunan :

  • Siapkan dokumen pendukung

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran pajak, dan bukti penghasilan lainnya.

  • Isi data dengan benar dan lengkap

Pastikan Anda mengisi data SPT Tahunan dengan benar dan lengkap. Jika ada data yang tidak jelas, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.

  • Laporkan SPT Tahunan tepat waktu

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret untuk individu dan 30 April untuk badan. Jika Anda lalai melaporkan SPT Tahunan, Anda akan dikenakan sanksi.

Dengan memahami cara dan tips melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah dan tepat waktu. Semoga artikel dari #MinSing membantu kamu ya, jangan lupa untuk melakukan laporan SPT tahunan tepat waktu ya. Pastikan Sobat Singa sudah taat bayar pajak setiap bulannya ya! Dapatkan pinjaman dana dengan sistem yang Mudah dan Aman serta memiliki izin dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta berbagai hadiah penawaran menarik lainnya! Dengan klik link di bawah ini ya https://singa.onelink.me/2NaP/r618jiqw

Facebook Twitter Instagram Linkedin Tiktok