Halo Sobat Singa, tahukah kamu Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh setelah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun. JHT dibayarkan secara sekaligus ketika peserta pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Beberapa manfaat JHT dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan di masa tua, seperti :
Sumber : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain JHT, asuransi juga dapat menjadi pilihan untuk menjamin hari tua yang lebih baik. Asuransi dapat memberikan perlindungan finansial tambahan bagi peserta dan keluarganya di masa tua.
Berikut adalah beberapa fungsi asuransi untuk hari tua :