Himbauan! Waspada Penipuan !

Jaga diri dari segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan Singa Fintech (PT. Abadi Sejahtera Finansindo).

Peringatan !

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI, ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Perbedaan Pajak Barang Biasa dan Barang Mewah, Cek Penjelasannya!

Perbedaan Pajak Barang Biasa dan Barang Mewah, Cek Penjelasannya!

Sobat Singa, MinSing punya informasi penting nih seputar aturan perpajakan terbaru yang perlu kamu pahami! Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbaru sebesar 12%.

Peraturan ini membuat perhitungan pajak untuk barang mewah dan barang biasa jadi berbeda. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar Sobat Singa bisa memahami dampaknya bagi transaksi dan perencanaan keuanganmu!

Apa Itu PPN 12% dan Bagaimana Penerapannya?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang terutang pajak di Indonesia.

Berdasarkan PMK No. 131/2024 yang resmi diberlakukan pada 31 Desember 2024, tarif PPN dasar kini sebesar 12% dengan penghitungan berbeda untuk barang mewah dan barang biasa:

  • Barang mewah

Tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 12/12 dari harga jual atau nilai impor.

  • Barang biasa

Tarif PPN 12% dengan DPP sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.

Perbedaan Perhitungan PPN Barang Mewah dan Biasa

Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjelaskan bahwa meskipun tarifnya sama, dasar pengenaan pajaknya berbeda.

Berikut contoh perhitungannya jika nilai transaksi sebesar Rp 1.000.000:

  • Barang mewah

  • 12% x (12/12 x Rp 1.000.000) = Rp 120.000
  • Barang biasa

  • 12% x (11/12 x Rp 1.000.000) = Rp 110.000

Selisih ini terjadi karena DPP barang biasa lebih rendah, sehingga pajak yang dikenakan pun lebih ringan.

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%

Barang yang masuk dalam kategori mewah dan dikenakan PPN 12% sesuai PMK No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023 meliputi:

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder besar
  • Hunian mewah dengan harga Rp 30 miliar ke atas
  • Kapal pesiar mewah
  • Helikopter
  • Senjata api dan peluru senjata

Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan jasa pendidikan tetap bebas PPN.

Bijak Kelola Keuangan dengan Pemahaman Pajak

Memahami perbedaan PPN ini penting agar Sobat Singa bisa lebih cermat dalam berbelanja dan merencanakan keuangan. Terutama jika Sobat Singa berencana membeli barang dengan nilai transaksi tinggi atau menjalankan bisnis yang melibatkan transaksi besar.

Dengan memahami aturan terbaru ini, Sobat Singa bisa mengelola pengeluaran dengan lebih cermat. Jika Sobat Singa memerlukan tambahan dana untuk kebutuhan mendesak atau investasi, pastikan memilih layanan keuangan yang tepercaya.

Salah satu opsi yang dapat membantu adalah aplikasi Singa Fintech, yang menawarkan kemudahan akses pinjaman online dengan proses transparan. Yuk, tetap update dengan informasi keuangan terbaru dan kelola keuanganmu dengan cerdas bersama Singa Fintech!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Perbedaan Pajak Barang Biasa dan Barang Mewah, Cek Penjelasannya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%