Debt Collector Boleh Tagih Nasabah? Cek 7 Aturan Baru Pindar!

Debt Collector Boleh Tagih Nasabah? Cek 7 Aturan Baru Pindar!

Halo, Sobat Singa! Saat ini, pinjaman daring (pindar) semakin menjadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan dana cepat.

Tapi tahukah Sobat Singa bahwa di 2025 ini ada aturan baru yang harus dipahami agar lebih aman dalam menggunakan layanan pindar? MinSing akan membahas perubahan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan transparansi dalam industri ini.

Yuk, simak selengkapnya!

Aturan Baru Pinjaman Daring yang Berlaku di 2025

Berikut adalah beberapa regulasi terbaru yang ditetapkan OJK untuk meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan mengatur operasional penyedia pindar.

1. Bunga dan Biaya Administrasi Lebih Terjangkau

OJK telah menetapkan batasan baru untuk bunga dan biaya pinjaman daring. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, bunga harian maksimal adalah 0,3%. Ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang mencapai 0,4% per hari.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak terbebani dengan bunga yang terlalu tinggi.

2. Denda Keterlambatan Turun

Bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran, denda juga mengalami penyesuaian. Di sektor konsumtif, denda keterlambatan turun dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan selanjutnya akan turun lagi menjadi 0,1% per hari.

Sementara untuk sektor produktif, denda mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

3. Batasan Maksimal Pinjaman di 3 Platform

OJK kini membatasi jumlah pinjaman yang bisa diajukan oleh seseorang maksimal di tiga platform pindar sekaligus. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang sering terjadi dan memastikan bahwa pengguna memiliki kemampuan membayar pinjamannya.

4. Waktu Penagihan Dibatasi

Salah satu perubahan penting adalah batas waktu penagihan oleh debt collector. Mulai 2025, penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Ini untuk memastikan bahwa konsumen tidak terganggu di luar jam yang wajar.

5. Aturan Penagihan yang Lebih Ketat

Debt collector yang bekerja untuk platform pindar tidak boleh menggunakan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang melibatkan unsur SARA. OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab atas semua tindakan debt collector yang bekerja sama dengan mereka.

6. Kontak Darurat Tidak Bisa Digunakan untuk Penagihan

OJK menetapkan bahwa kontak darurat yang diberikan debitur hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk penagihan. Selain itu, platform pindar wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkannya dalam sistem.

7. Pindar Wajib Menyediakan Asuransi

Untuk mengurangi risiko gagal bayar, OJK mewajibkan platform pindar untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar di OJK. Ini bertujuan untuk melindungi baik pemberi dana maupun peminjam dari risiko finansial yang tidak terduga.

Akses Pinjaman Daring yang Lebih Aman dan Terkendali

Dengan adanya regulasi terbaru ini, Sobat Singa bisa lebih tenang dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring. Pastikan selalu memilih platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari praktik ilegal.

Jika membutuhkan pinjaman yang transparan dan sesuai aturan, cari tahu lebih lanjut tentang Singa Fintech dan pastikan Sobat Singa memahami ketentuan yang berlaku. Tetap bijak dalam mengelola keuangan, ya!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Daring Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman daring terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Debt Collector Boleh Tagih Nasabah? Cek 7 Aturan Baru Pindar!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%