Himbauan! Waspada Penipuan !

Jaga diri dari segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan Singa Fintech (PT. Abadi Sejahtera Finansindo).

Peringatan !

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI, ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Bantuan Gaji 60% Selama 6 Bulan untuk Korban PHK, Cek Faktanya!

Bantuan Gaji 60% Selama 6 Bulan untuk Korban PHK, Cek Faktanya!

Halo, Sobat Singa! PHK sering menjadi tantangan besar, terutama di masa ekonomi sulit.

MinSing mengerti bahwa situasi ini bisa memengaruhi kehidupan Sobat Singa. Berita baiknya, pemerintah telah meluncurkan kebijakan bantuan gaji sebesar 60% selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini akan membahas apa itu program JKP, manfaatnya, dan cara mendaftar. Yuk, baca hingga tuntas!

Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Program JKP adalah kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Melalui program ini, korban PHK akan menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama enam bulan.

Selain itu, peserta JKP juga mendapatkan manfaat lain seperti pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja untuk membantu mereka kembali bekerja.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Program JKP?

Bantuan ini diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Telah membayar iuran JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  • PHK terjadi karena alasan tertentu, seperti efisiensi perusahaan atau kondisi ekonomi.
  • Tidak mengundurkan diri, pensiun, atau cacat total tetap.
  • Memiliki keinginan untuk kembali bekerja.

Langkah-Langkah Mendapatkan Bantuan

Untuk mendapatkan manfaat JKP, Sobat Singa dapat mengikuti langkah berikut:

1. Cek Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Pastikan Sobat Singa terdaftar sebagai peserta aktif.

2. Ajukan Klaim Melalui Situs Resmi

Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengisi formulir klaim JKP.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Sertakan dokumen seperti surat PHK, data rekening bank, dan bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Ikuti Proses Verifikasi

Tunggu proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos, manfaat JKP akan segera cair.

Manfaat Lain dari Program JKP

Selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga akan mendapatkan:

  • Pelatihan Kerja

Dengan nilai hingga Rp 2,4 juta, pelatihan ini bertujuan meningkatkan keterampilan Sobat Singa.

  • Informasi Pasar Kerja

Membantu menemukan peluang pekerjaan baru yang sesuai dengan keahlian.

Dukungan Tambahan di Masa Sulit

Sobat Singa, program JKP dirancang untuk membantu korban PHK menghadapi masa transisi. Selain memanfaatkan bantuan ini, penting juga untuk merencanakan keuangan dengan bijak.

Jika Sobat Singa membutuhkan dukungan keuangan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sementara, aplikasi Singa Fintech dapat menjadi solusi praktis.

Kunjungi situs resmi Singa Fintech untuk informasi lebih lanjut dan pelajari cara mudah mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas ini.

Yuk, segera cek kelengkapan dokumen Sobat Singa dan ajukan klaim program JKP sekarang juga!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Bantuan Gaji 60% Selama 6 Bulan untuk Korban PHK, Cek Faktanya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%