Himbauan! Waspada Penipuan !

Jaga diri dari segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan Singa Fintech (PT. Abadi Sejahtera Finansindo).

Peringatan !

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI, ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Harga Emas Antam Tembus Rp 1,594 Juta per Gram, Saatnya Investasi?

Harga Emas Antam Tembus Rp 1,594 Juta per Gram, Saatnya Investasi?

Jika Sobat Singa berencana untuk berinvestasi dalam bentuk emas atau ingin menjual emas batangan, penting banget untuk mengikuti perkembangan harga emas terkini. MinSing hadir dengan informasi terbaru mengenai harga emas Antam yang mengalami kenaikan pada Jumat (17/1).

Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui harga emas batangan, termasuk pecahan-pecahannya, serta bagaimana pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian dan penjualan emas.

Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan

Pada Jumat, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Harga emas per gram naik sebesar Rp17.000, dari harga sebelumnya Rp 1.577.000 menjadi Rp 1.594.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi perhatian bagi para investor yang berencana membeli atau menjual emas batangan.

Berikut adalah beberapa informasi terkait harga emas Antam yang berlaku pada hari tersebut:

Harga Emas Antam per Gram

  • Harga emas 1 gram: Rp 1.594.000
  • Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, dengan harga terbaru mencapai Rp 1.440.000 per gram.

Harga Pecahan Emas Antam 17 Januari 2025

Jika Sobat Singa tertarik untuk membeli emas dalam jumlah yang lebih kecil, berikut adalah harga pecahan emas batangan yang bisa kamu pilih:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 847.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.594.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.128.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.667.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.745.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 15.435.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 38.462.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 76.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 153.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 383.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 767.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.534.600.000

Harga ini mencerminkan nilai yang berlaku di PT Antam Tbk pada 17 Januari 2025, dan tentu saja, harga bisa berubah setiap waktu tergantung pada kondisi pasar emas.

Pajak yang Dikenakan pada Pembelian dan Penjualan Emas Batangan

Bagi Sobat Singa yang berencana untuk membeli atau menjual emas batangan, kamu juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Berikut ini adalah rincian pajak yang dikenakan:

a. Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk Pembelian Emas

  • Untuk pemegang NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%.
  • Untuk non-NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
  • Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

b. Pajak untuk Penjualan Emas (Buyback)

Jika Sobat Singa menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, kamu akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang Sobat Singa terima.

Penting untuk memperhitungkan potongan pajak ini agar Sobat Singa bisa mendapatkan estimasi nilai emas yang lebih akurat.

Mengapa Harga Emas Naik dan Apa Artinya Bagi Investor?

Kenaikan harga emas seperti yang terjadi pada Jumat (17/1) tentunya menarik perhatian banyak orang, terutama para investor. Emas sering dianggap sebagai investasi yang aman karena harganya cenderung stabil meskipun kondisi ekonomi sedang tidak menentu.

Bagi Sobat Singa yang sudah lama mengincar emas sebagai instrumen investasi, kenaikan harga ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk membeli dengan harga yang masih relatif terjangkau.

Apakah Sobat Singa berencana membeli emas sebagai bagian dari portofolio investasi? Jangan ragu untuk memantau harga secara rutin, karena harga emas bisa mengalami perubahan dalam waktu singkat.

Investasi dengan Mudah dan Cepat

Bagi Sobat Singa yang tertarik membeli emas batangan atau berinvestasi dalam bentuk lain, namun merasa membutuhkan dana tambahan, Singa Fintech menawarkan kemudahan melalui aplikasi pinjaman online. Proses pengajuan yang cepat dan sederhana memungkinkan Sobat Singa mendapatkan dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan investasi atau keperluan lainnya.

Jangan ragu untuk mengajukan pinjaman online melalui Singa Fintech dan manfaatkan kemudahan serta bunga yang kompetitif. Klik aplikasi Singa Fintech sekarang untuk memulai langkah investasi yang lebih mudah dan cerdas!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Harga Emas Antam Tembus Rp 1,594 Juta per Gram, Saatnya Investasi?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%