Himbauan! Waspada Penipuan !

Jaga diri dari segala bentuk upaya penipuan yang mengatasnamakan Singa Fintech (PT. Abadi Sejahtera Finansindo).

Peringatan !

HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI, ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Pilih yang Tepat! Ini Beda P2P Lending dan Crowdfunding

Pilih yang Tepat! Ini Beda P2P Lending dan Crowdfunding

Halo, Sobat Singa! Di tahun 2025 ini, dunia finansial teknologi (fintech) berkembang pesat dan menghadirkan berbagai pilihan pendanaan inovatif.

MinSing ingin membantu Sobat Singa memahami dua istilah yang sering terdengar, yaitu peer to peer lending (P2P lending) dan crowdfunding. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan cocok untuk kebutuhan tertentu.

Yuk, simak artikel ini agar Sobat Singa bisa memilih solusi pendanaan yang paling sesuai!

Apa Itu Peer to Peer Lending (P2P Lending)?

P2P lending adalah platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (individu) dengan penerima pinjaman (individu atau bisnis) secara langsung. Pendanaan ini umumnya dikenal sebagai pinjaman online di masyarakat.

Dengan konsep ini, pemberi pinjaman dapat menghasilkan imbal hasil berupa bunga, sementara penerima pinjaman dapat memperoleh dana untuk berbagai kebutuhan.

Kegunaan P2P Lending

  • Modal usaha: Cocok untuk pelaku UMKM yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis.
  • Pinjaman pribadi: Digunakan untuk kebutuhan seperti renovasi rumah atau biaya pendidikan.
  • Investasi: Menjadi pilihan menarik bagi investor yang mencari imbal hasil kompetitif.

Beberapa platform P2P lending yang terkenal di Indonesia adalah:

  • Amartha
  • Singa Fintech
  • AdaKami
  • Julo

Apa Itu Crowdfunding?

Crowdfunding adalah platform yang mempertemukan pemilik proyek (individu atau bisnis) dengan para donatur atau investor. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai proyek tertentu.

Terdapat beberapa jenis crowdfunding yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Jenis-Jenis Crowdfunding

  • Donation-based: Donasi tanpa imbalan finansial, biasanya untuk kegiatan sosial atau amal.
  • Loan-based: Serupa dengan P2P lending, namun lebih sering digunakan untuk proyek kreatif atau inovatif.
  • Equity-based: Pendanaan yang memberikan kepemilikan saham kepada investor, dengan potensi keuntungan dari dividen atau kenaikan nilai saham.
  • Reward-based: Donatur menerima imbalan berupa produk, layanan, atau pengalaman tertentu.

Kegunaan Crowdfunding

  • Modal usaha: Untuk mengembangkan proyek bisnis kreatif.
  • Proyek sosial: Untuk kegiatan amal atau penggalangan dana.
  • Investasi: Cocok untuk proyek dengan potensi pengembalian melalui saham.

Contoh platform crowdfunding yang populer di Indonesia:

  • KitaBisa
  • Visiku
  • Bizhare

P2P Lending vs Crowdfunding, Mana yang Cocok untuk Sobat Singa

Meskipun sama-sama mempermudah akses pendanaan, P2P lending dan crowdfunding memiliki perbedaan mendasar.

  • P2P lending cocok untuk pinjaman pribadi dan kebutuhan modal usaha dengan imbal hasil berupa bunga.
  • Crowdfunding lebih cocok untuk proyek kreatif, investasi berbasis saham, atau penggalangan dana amal.

Sobat Singa disarankan untuk memilih platform yang terpercaya dan melakukan riset sebelum memutuskan.

Pilih Pendanaan dengan Bijak

Memilih antara P2P lending dan crowdfunding tergantung pada kebutuhan finansial Sobat Singa. Pastikan platform yang digunakan memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK agar transaksi lebih aman.

Bagi Sobat Singa yang mencari solusi pinjaman terpercaya, Singa Fintech menawarkan kemudahan finansial dengan keamanan maksimal. Download aplikasi Singa Fintech melalui link ini, nikmati layanan terbaik, dan raih kesempatan mendapatkan bonus hingga Rp240.000 melalui program referral!

Tunggu apa lagi? Jadilah bagian dari ekosistem fintech yang modern dan aman bersama Singa Fintech!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Pilih yang Tepat! Ini Beda P2P Lending dan Crowdfunding

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%