Indonesia Segera Punya Bank Emas, Ini Fakta Menariknya!

Indonesia Segera Punya Bank Emas, Ini Fakta Menariknya!

Sobat Singa, MinSing punya kabar menarik yang wajib kalian ketahui. Indonesia akan segera memiliki bank emas atau bullion, sebuah langkah besar dalam pengelolaan aset emas secara modern.

Artikel ini akan membahas skema kegiatan usaha bank emas, manfaatnya, dan apa saja yang bisa Sobat Singa lakukan dengan layanan baru ini. Yuk, simak penjelasannya!

Apa Itu Bank Emas?

Bank emas atau bullion adalah lembaga jasa keuangan yang menyediakan berbagai layanan terkait emas, mulai dari penyimpanan hingga pembiayaan berbasis emas. Keberadaan bank ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengelola investasi emas secara lebih aman dan transparan.

Skema Kegiatan Usaha Bank Emas

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank emas meliputi beberapa layanan utama:

1. Simpanan Emas

  • Nasabah membuat permohonan pembukaan rekening simpanan emas.
  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan bunga atau imbal hasil.
  • Nasabah dapat menarik emas dan bunga sesuai ketentuan.

2. Pembiayaan Emas

  • Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan emas.
  • LJK menyediakan emas yang dapat berasal dari nasabah atau milik LJK.
  • Nasabah melunasi dengan emas dan imbal hasil tertentu.

3. Penjualan dan Titipan Emas

  • Masyarakat dapat membeli emas di LJK dengan kesepakatan penyerahan.
  • Nasabah juga dapat menitipkan emas di LJK dengan waktu pengembalian sesuai kesepakatan.

Ketentuan Simpanan dan Pembiayaan Emas

Sobat Singa, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyelenggara bank emas:

  • Standar Emas

Harus sesuai dengan standar nasional Indonesia atau standar internasional yang berlaku.

  • Sumber Simpanan

Emas yang disimpan bisa digunakan untuk pembiayaan dan perdagangan emas.

  • Jaminan Pembiayaan

Nilai jaminan harus minimal 100% dari nilai pembiayaan.

  • Batas Minimum Pembiayaan

Transaksi pembiayaan emas minimal 500 gram per transaksi.

Manfaat Bank Emas untuk Masyarakat

Bank emas menghadirkan berbagai manfaat yang menarik:

  • Keamanan dan Transparansi

Menyimpan emas di bank lebih aman dibanding menyimpannya sendiri di rumah. Prosesnya pun lebih transparan karena diawasi oleh OJK.

  • Likuiditas yang Mudah

Sobat Singa bisa mendapatkan pembiayaan berbasis emas tanpa perlu menjual aset berharga tersebut.

  • Imbal Hasil Tambahan

Layanan simpanan emas memberikan bunga atau imbal hasil tertentu, yang bisa menjadi nilai tambah investasi Sobat Singa.

Tantangan dan Harapan

Meski membawa banyak keuntungan, bank emas juga menghadapi tantangan, seperti potensi penyalahgunaan dan risiko operasional. Oleh karena itu, LJK penyelenggara diharapkan dapat menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.

Cara Mengakses Layanan Bank Emas

Untuk Sobat Singa yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut langkah-langkah umumnya:

  • Pembukaan Rekening

Kunjungi LJK penyelenggara dan buat permohonan pembukaan rekening simpanan emas.

  • Penarikan Emas

Ajukan permohonan penarikan sesuai syarat dan ketentuan.

  • Pembelian Emas

Sobat Singa juga bisa membeli emas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Bank Emas dan Peluang Keuangan Lainnya

Jika Sobat Singa tertarik dengan pengelolaan keuangan yang fleksibel, bank emas bisa menjadi solusi investasi yang aman dan menjanjikan. Selain itu, untuk kebutuhan keuangan mendesak lainnya, Sobat Singa juga bisa mempertimbangkan layanan aplikasi pinjaman online seperti Singa Fintech.

Pastikan kalian terus memperbarui informasi dan memanfaatkan opsi keuangan yang tersedia dengan bijak!

Sobat Singa, jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru seputar layanan bank emas ini. Yuk, tingkatkan pengelolaan keuangan kalian mulai sekarang!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Indonesia Segera Punya Bank Emas, Ini Fakta Menariknya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%