Jasa Pengiriman dan Freight Forwarding Kena PPN 1,1%? Cek Penjelasannya!

Jasa Pengiriman dan Freight Forwarding Kena PPN 1,1%? Cek Penjelasannya!

Sobat Singa, MinSing mau kasih info penting nih buat kamu yang sering menggunakan jasa pengiriman paket atau freight forwarding. Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa jenis jasa kena pajak. 

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 1,2% kini mengalami penyesuaian menjadi 1,1%.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar Sobat Singa bisa memahami dampaknya bagi bisnis dan kebutuhan sehari-hari!

Perubahan Tarif PPN dalam PMK 11/2025

Yang mengatur perubahan ketentuan besaran tertentu untuk pemungutan PPN pada beberapa jasa kena pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 71/2022.

Berikut daftar jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu:

  • Jasa pengiriman paket – PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN.
  • Jasa pengiriman biro atau agen perjalanan wisata – PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN.
  • Jasa freight forwarding – PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN.
  • Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer – PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN.
  • Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan – PPN sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN, dan khusus untuk tagihan yang tidak dirinci dikenakan tarif 5% dikali 11/12 dari tarif PPN.

Sebelumnya, besaran tertentu ini dihitung berdasarkan 10% dikali tarif PPN yang berlaku, yaitu 12%. Dengan perhitungan ini, tarif PPN yang dipungut sebelumnya adalah 1,2%. Setelah adanya perubahan dalam PMK 11/2025, tarif PPN disesuaikan menjadi 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, atau setara dengan 1,1%.

Kapan Peraturan Ini Mulai Berlaku?

PMK 11/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Februari 2025. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan.

Pasal 22 dalam aturan ini menyatakan bahwa untuk penyerahan jasa yang terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum PMK 11/2025 berlaku, tetap mengacu pada ketentuan baru ini. Artinya, tarif 1,1% juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan sejak awal tahun.

Dampaknya bagi Pengguna Jasa

Bagi Sobat Singa yang sering menggunakan jasa pengiriman paket atau freight forwarding, perubahan tarif ini bisa memberikan sedikit keringanan dalam biaya pajak. Meskipun penurunannya tidak terlalu besar, tetap saja ini menjadi kabar baik, terutama bagi bisnis yang bergantung pada layanan logistik.

Bijak Mengelola Keuangan dengan Pilihan yang Tepat

Dengan adanya perubahan kebijakan pajak ini, penting bagi Sobat Singa untuk tetap cermat dalam mengatur anggaran, terutama dalam hal pengeluaran logistik dan perjalanan. Jika Sobat Singa sedang membutuhkan tambahan dana untuk operasional bisnis atau kebutuhan lainnya, ada Singa FIntech sebagai opsi utama yang bisa kamu pertimbangkan.

Pastikan Sobat Singa memilih Singa Fintech, solusi finansial yang aman dan terpercaya sesuai dengan kebutuhanmu.

Jadi, Sobat Singa, bagaimana pendapatmu tentang perubahan tarif PPN ini? Yuk, share pandanganmu di kolom komentar dan tetap update dengan informasi keuangan terbaru!

Singa Fintech, Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Untuk mempermudah proses pinjaman dan mengelola keuangan Sobat Singa, segera unduh aplikasi Singa Fintech langsung dari Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Sobat Singa bisa mengajukan pinjaman online terpercaya yang CEPAT, TANPA JAMINAN dengan BUNGA RENDAH, serta BERIZIN dan DIAWASI oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan surat izin nomor KEP-47/D.05/2020. Singa Fintech juga memiliki sertifikasi ISO dengan No. Sertifikat: ISMS1001242 yang berkomitmen untuk menjaga data pribadi Sobat Singa AMAN terlindungi dengan fitur canggih liveness detection untuk keamanan ekstra.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk pinjaman Singa Fintech, jangan ragu untuk menghubungi MinSing melalui telepon di 1500066 atau email di cs@singa.id. Layanan konsumen MinSing tersedia setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 17:00 WIB.

Jangan lupa untuk mengikuti MinSing di semua akun sosial media untuk mendapatkan update terbaru, tips seputar solusi keuangan, dan informasi menarik lainnya. Kunjungi website Singa Fintech di Singa.id, atau temukan MinSing di platform sosial media berikut:

Tetap terhubung untuk mendapatkan solusi keuangan yang terbaik dan terpercaya dari Singa Fintech! #LifeBetterWithSinga

Jasa Pengiriman dan Freight Forwarding Kena PPN 1,1%? Cek Penjelasannya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

TKB Information

Sesuai dengan prinsip transparansi informasi untuk perlindungan Pengguna yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Layanan Pendaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada POJK 10/POJK 05/2022 dan SEOJK No.19 Tahun 2023, maka Singa Fintech mempublikasikan Tingkat Keberhasilan Penyelesaian Pinjaman dalam 90 hari (TKB90), 60 hari (TKB60), 30 hari (TKB30), 0 hari (TKB0) sebagaimana tertera.

Semakin tinggi presentasi TKB90 yang tertera, menandakan semakin baiknya penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian pinjam meminjam antara pemberi dan penerima pinjaman.

Rumus perhitungan yang digunakan : 

1. TKB90

TKB 90 = 100% – TWP 90

TWP 90 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 90 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

2. TKB60

TKB 60 = 100% – TWP 60

TWP 60 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 60 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

3. TKB30

TKB 30 = 100% – TWP 30

TWP 30 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 30 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%

4. TKB0

TKB 0 = 100% – TWP 0

TWP 0 =

Posisi akhir wanprestasi diatas 0 hari kalender

Total posisi akhir

X 100%